Apa Hukum Memanjangkan dan Memelihara Jenggot? Apakah Haram Memangkasnya? Begini Penjelasan Tepatnya

Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, berikut ini hukum memanjangkan dan memelihara jenggot.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
ldkmpm.unhas.ac.id
Ilustrasi pria berjenggot 

Janggut atau jenggot adalah rambut yang tumbuh pada daerah dagu, pipi, dan leher pria.

Dalam Islam, lelaki muslim dianjurkan untuk memanjangkan jenggotnya.

Hal ini merupakan sunah Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

Artinya: "Potonglah kumismu dan biarkan jenggotmu panjang," (HR Muslim).

Selain itu, ada pula fungsi jenggot yakni sebagai pembeda dengan orang musyrik.

Artinya: "Berbedalah dengan orang musyrik, potong kumismu dan biarkan jenggotmu panjang,” (HR Muslim).

Lantas bagaimana hukum memanjangkan jenggot? Apakah boleh mencukur dan memangkas jenggot?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad melalui 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Baca juga: Apakah Doa Qunut Dalam Sholat Itu Disyariatkan? Ini Hukum Membaca Doa Qunut Serta Lafaz yang Afdhol

Ilustrasi Pria Berjenggot
Ilustrasi Pria Berjenggot (IST)

Baca juga: Mengapa Tangan Diangkat ke Atas Ketika Berdoa? Begini Cara Berdoa Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Memanjangkan Jenggot

Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, berikut ini hukum memanjangkan dan memelihara jenggot.

Pertanyaan:

Apa hukum memelihara jenggot?

Jawaban:

Terdapat perintah membiarkan (tidak mencukur) dan memelihara jenggot dalam banyak hadits.

Diantaranya hadits:

“Bedakanlah diri kamu dengan orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan potonglah kumis”. (HR. al-
Bukhari dan Muslim).

Ulama berbeda pendapat tentang makna perintah Rasulullah ini, apakah mengandung makna wajib? Atau anjuran?

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved