Apa Hukum Memanjangkan dan Memelihara Jenggot? Apakah Haram Memangkasnya? Begini Penjelasan Tepatnya

Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, berikut ini hukum memanjangkan dan memelihara jenggot.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
ldkmpm.unhas.ac.id
Ilustrasi pria berjenggot 

Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang memakainya.

Hukum jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot.

Tidak ada alasan untuk mencukurnya.

Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang mencukurnya.

Oleh sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafi’i, karena tradisi telah berubah.

Mencukur jenggot itu hukumnya makruh.

Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim.

Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Baca juga: Apa Hukum Berkumpul Melakukan Zikir Bersama di Halaqah? Akan Lebih Sempurna Jika Diamalkan Saat Ini

SUBSCRIBE US
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved