Apa Hukum Memanjangkan dan Memelihara Jenggot? Apakah Haram Memangkasnya? Begini Penjelasan Tepatnya

Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, berikut ini hukum memanjangkan dan memelihara jenggot.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
ldkmpm.unhas.ac.id
Ilustrasi pria berjenggot 

Jumhur ahli Fiqh berpendapat bahwa perintah ini mengandung makna wajib.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah ini adalah anjuran.

Banyak nash ulama Mazhab Syafi’i yang menetapkan hukum ini menurut pendapat mereka, diantaranya
adalah sebagai berikut:

Pendapat Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk memperhatikan orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus”11.

Imam ar-Ramli memberikan komentar terhadap pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap kitab Asna al-
Mathalib,

“Pendapatnya: makruh mencabutnya. Maksudnya adalah makruh mencabut jenggot dan seterusnya.

Perbuatan yang sama seperti itu adalah mencukur jenggot. Pendapat al-Hulaimi dalam Minhaj-nya bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan bulu mata, ini adalah pendapat yang lemah”

Al-‘Allamah Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, teksnya: (Pembahasan Cabang), mereka menyebutkan disini bahwa jenggot dan sejenisnya, ada beberapa perbuatan makruh, diantaranya: mencabut jenggot, mencukur jenggot.

Demikian juga dengan dua bulu mata”

Imam Ibnu Qasim al-‘Abbadi menekankan pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap Tuhfat al-

Muhtaj, ia berkata, “Pendapatnya: ‘Atau diharamkan, bertentangan dengan pendapat yang dijadikan sebagai pegangan’.

Dalam kitab Syarh al-‘Ubab dinyatakan, “Fa’idah: Dua Syekh (Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi) berkata, ‘Makruh hukumnya mencukur jenggot’.”

Al-‘Allamah al-Bujairimi berkata dalam Syarh-nya terhadap al-Khathib, teksnya: “Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh dilakukan laki-laki dewasa, bukan haram”.

Penyebutan kata ar-Rajul (lelaki dewasa) dalam teks ini bukan sebagai lawan kata perempuan, akan tetapi sebagai lawan kata asy-Syab ash-Shaghir (remaja).

Karena redaksi kalimat ini mengandung makna: makruh hukumnya mencukur jenggot bagi remaja.

Komentar: jenggot baru tumbuh. Bukanlah sebagai ikatan.

Akan tetapi maknanya: makruh hukumnya mencukur jenggot bagi pria dewasa.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved