Tak Perlu Repot Urus e-KTP Hilang atau Rusak, Bisa Diajukan Online, Bagaimana Dengan Palembang?

Untuk mempermudah penggantian 3-KTP yang hilang atau rusak, bisa dilakukan melalui pengajuan secara online.

Editor: adi kurniawan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak 

8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)

9. Unggah foto / scan KK di tempat tersedia

10. Unggah Surat Pernyataan

11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta

12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian

13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.

Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.

Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.

Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Apakah kemudahan ini juga akan diterapkan Pemerintah Kota Palembang?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved