Tak Perlu Repot Urus e-KTP Hilang atau Rusak, Bisa Diajukan Online, Bagaimana Dengan Palembang?

Untuk mempermudah penggantian 3-KTP yang hilang atau rusak, bisa dilakukan melalui pengajuan secara online.

Editor: adi kurniawan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak 

1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.

2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.

3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.

4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.

5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.

6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Tahapan

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.

2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Isi Nama Lengkap

5. Isi nomor KK

6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'

7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved