Tak Perlu Repot Urus e-KTP Hilang atau Rusak, Bisa Diajukan Online, Bagaimana Dengan Palembang?
Untuk mempermudah penggantian 3-KTP yang hilang atau rusak, bisa dilakukan melalui pengajuan secara online.
SRIPOKU.COM -- Untuk mempermudah penggantian 3-KTP yang hilang atau rusak, bisa dilakukan melalui pengajuan secara online.
Kebijakan ini berlaku bagi warga DKI Jakarta atau warga yang berdomisili di Jakarta.
Sebab, mereka dapat mengurus e-KTP secara online atau daring.
Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online.
Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru e-KTP.
Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti e-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah e-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli
Baca juga: Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Panca Pertimbangkan Ganti Dirut RSUD Ogan Ilir
Baca juga: Ingin Kuliah di PKN STAN? Ini Syarat dan Cara Dafarnya
Baca juga: VIDEO, Siapa Juara Indonesian Idol 2021, Rimar atau Mark? Ini Profil Lengkap Mereka
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
- Foto / scan KK
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
- Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.
Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut: