Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan Diperbolehkan Selama Perhatikan Hal-hal Ini, Awas Bisa Jadi Haram!

Banyak ketentuan dalam Islam yang mengatur mengenai ada-adab dan hal-hal yang diperbolehkan dan tidak bagi seorang perempuan, termasuk ziarah kubur.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Dokumen
Momen ziarah kubur dimanfaatkan masyarakat Palembang untuk berziarah ke TPU Kandang Kawat 

“Maka lakukanlah ziarah kubur”.

Tiga pendapat terakhir berlaku ketika aman dari fitnah dan hal yang tidak baik.

Jika terjadi fitnah dan hal yang tidak baik, maka haram bagi perempuan melakukan ziarah kubur.

Dengan demikian maka jawaban telah dapat difahami.

Meskipun saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan makruh, jika tidak ada hal-hal yang diharamkan dan terlarang seperti membuka aurat, ratapan, menampar wajah, duduk diatas kubur, menginap di kuburan dan lain sebagainya.

Lebih utama bagi perempuan menetap di rumah, tidak pergi meninggalkan rumah kecuali ada keperluan yang mendesak, untuk memelihara perempuan dari hal-hal yang tidak baik.

Baca juga: MENGINGAT Mati, Ziarah Kubur, Tradisi Jelang Ramadhan: Ust Abdul Somad Punya Pandangan Ini

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved