Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan Diperbolehkan Selama Perhatikan Hal-hal Ini, Awas Bisa Jadi Haram!

Banyak ketentuan dalam Islam yang mengatur mengenai ada-adab dan hal-hal yang diperbolehkan dan tidak bagi seorang perempuan, termasuk ziarah kubur.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Dokumen
Momen ziarah kubur dimanfaatkan masyarakat Palembang untuk berziarah ke TPU Kandang Kawat 

Kaum muslimin telah Ijma’ tentang anjuran ziarah kubur, wajib menurut Mazhab Zhahiriah, hanya mereka menyatakan bahwa ziarah itu khusus bagi laki-laki, bukan untuk perempuan.

Ketika Rasulullah Saw melihat bahwa perempuan pergi ziarah itu mengandung hal-hal tidak baik, maka Rasulullah Saw melarang mereka ziarah kubur.

Izin ziarah kubur bagi laki-laki tetap berlaku.

Ulama lain menyatakan bahwa larangan ziarah kubur bagi perempuan adalah pada masa lalu karena larangan yang bersifat umum, yaitu larangan ziarah kubur.

Kemudian ada izin bagi laki-kai. Larangan tetap berlanjut bagi perempuan.

Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan Saat Sedang Berpuasa, Apakah Bisa Batal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagaimana pun juga, ada beberapa pendapat tentang ziarah kubur bagi perempuan, diringkas dalam beberapa poin berikut:

Pertama, haram secara mutlak, apakah ketika perempuan melakukan ziarah itu ada fitnah dan hal tidak baik atau pun tidak ada. Dalilnya adalah hadits:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat perempuan-perempuan yang ziarah kubur”. (HR. at-Tirmidzi).

At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”.

Akan tetapi al-Qurthubi berkata, “Ada kemungkinan mengandung makna bahwa haram jika dilakukan beramai-ramai.

Karena menggunakan kata:  dalam bentuk Shighat Mubalaghah.

Kedua, haram ketika dikhawatirkan terjadi fitnah atau hal tidak baik.

Berdasarkan ini diharamkan bagi pemudi ziarah kubur, demikian juga dengan wanita dewasa jika berhias berlebihan atau menggunakan sesuatu yang menarik perhatian.

Dibolehkan bagi wanita tua yang tidak menimbulkan fitnah, tetap haram jika melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti meratap dan perbuatan lain yang dilarang Rasulullah Saw:

“Bukan golongan kami orang yang menampar wajah, merobek kantong dan menyerukan seruan-seruan
Jahiliah”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).

Tidak mudah bagi perempuan melepaskan diri dari tradisi-tradisi tidak baik ini.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved