Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan Diperbolehkan Selama Perhatikan Hal-hal Ini, Awas Bisa Jadi Haram!

Banyak ketentuan dalam Islam yang mengatur mengenai ada-adab dan hal-hal yang diperbolehkan dan tidak bagi seorang perempuan, termasuk ziarah kubur.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Dokumen
Momen ziarah kubur dimanfaatkan masyarakat Palembang untuk berziarah ke TPU Kandang Kawat 

Dalam hadits Ummu ‘Athiyyah disebutkan, “Ketika berbai’at, Rasulullah Saw mengambil janji dari kami agar jangan
meratapi orang yang meninggal dunia. Tidak ada yang memenuhi janji itu dari kami selain lima orang perempuan”. (HR. al-Bukhari).

Ketika istri-istri Ja’far bin Abi thalib menangis saat Ja’far mati syahid, Rasulullah Saw memerintahkan seorang laki-laki agar melarang mereka menangis, dua kali dilarang namun mereka tidak patuh.

Rasulullah Saw memerintahkan laki-laki itu agar menyiramkan debu ke mulut mereka. (HR. al-Bukhari).

Baca juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya? Begini Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Tiba Waktunya

Ketiga, makruh. Dalilnya adalah Qiyas. Diqiyaskan kepada mengiringi jenazah.

Juga berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah, “Rasulullah Saw melarang kami mengiringi jenazah.

Akan tetapi Rasulullah Saw tidak bersikap keras terhadap kami”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).

Keempat, boleh. Dalilnya adalah Rasulullah Saw tidak mengingkari Aisyah ketika ia pergi ke pemakaman al-Baqi’.

Rasulullah Saw mengajarkan kepada Aisyah ketika ziarah kubur agar mengucapkan:

“Keselamatan untuk kamu wahai negeri kaum mu’min. Telah datang kepada kamu apa yang dijanjikan
untuk kamu esok hari masanya ditentukan. Sesungguhnya insya Allah kami menyertai kamu”. (HR. Muslim).

Juga sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melewati seorang perempuan yang menangis di sisi kubur.

Rasulullah Saw memerintahkannya agar bertakwa dan bersabar.

Rasulullah Saw melarangnya menangis karena Rasulullah Saw mendengar sesuatu yang tidak ia sukai; ratapan dan lainnya.

Rasulullah Saw tidak melarangnya ziarah kubur.

Kelima, dianjurkan, sama seperti anjuran ziarah kubur bagi laki-laki.

Dalilnya adalah izin dari Rasulullah Saw yang bersifat umum:

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved