Mantan Anggota DPRD Divonis Mati
Doni, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati, BNNP Sumsel : Sesuai Harapan Kita
Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa yakni, jumlah barang bukti narkotika yang banyak, para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Selain itu Agung menegaskan khusus untuk Doni SH yang saat ditangkap merupakan Anggota aktif DPRD Palembang, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik.
"Untuk Doni sendiri seharusnya sebagai tokoh masyarakat dapat menunjukkan dan memberih contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," jelas Agung.
Untuk diketahui dalam kasus narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi ini menyeret 6 nama sebagai terdakwa. (Chairul Nisyah/Sripoku.com)
• BREAKING NEWS: Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati Bersama Empat Rekannya
• Doni Mantan Anggota DPRD Palembang & Sindikat Dituntut Hukuman Mati, JPU: Kamu Kan tokoh Masyarakat