Mantan Anggota DPRD Divonis Mati

Doni, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati, BNNP Sumsel : Sesuai Harapan Kita

Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
handout
Doni anggota DPRD Palembang saat dibawa petugas BNN ke Bandara SMB II Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta, Kamis (24/9/2020) 

Hasbi mengatakan sudah ada koordinasi bersama kejaksaan untuk melakukan pencarian.

Diakuinya pencarian itu mengalami hambatan, namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai hambatan yang ditemui di lapangan.

"Memang ada kesulitan. Dia (Joko Zulkarnain) juga asalnya dari Aceh," ujarnya.

"Tapi memang dia tuh memang mengalami sakit. Selama di BNN, juga kondisi tubuhnya tidak bagus. Dia kami beri ventilator, tabung gas (untuk bantuan bernapas). Pernah juga kami bawa ke rumah sakit karena kondisi tubuhnya menurun saat itu," ujarnya.

Sidang putusan untuk terdakwa kasus narkoba, dimana salah satunya adalah mantan anggota DPRD Palembang, yagn digelar secara virtual.
Sidang putusan untuk terdakwa kasus narkoba, dimana salah satunya adalah mantan anggota DPRD Palembang, yagn digelar secara virtual. (sripoku.com/chairul nisyah)

Divonis Mati

Lima terdakwa kasus narkotika, yakni Doni SH, Mulyadi, Ahmad Najmi, Alamsyah, dan Yati Suharman divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (15/4/2021).

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Bongbongan Silaban SH LLM.

"Majelis hakim menilai kelimanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika subsider 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1. Dengan hukuman vonis mati?" Ujat Hakim ketua, Kamis (15/4/2021).

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa menyatakan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding. Karena menurut kami selaku kuasa hukum, vonis yang dijatuhkan melanggar hak asasi manusia untuk hidup," ujar Supendi SH MH saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).

Supendi menjelaskan jika hukuman vonis mati dinilainya melanggar hak asasi manusia untuk hidup.

Khusus untuk Yati Suharman, Supendi mengatakan, seharunya hanya dihukum seumur hidup, karena menurutnya Yati hanyalah kurir atau perantara saja.

Diberitakan sebelumnya, Kelima terdakwa dituntut mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kajari Palembang.

Adapun saat dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

"Tidak ada hal yang meringankan untuk perbuatan para perdakwa," tegas Agung melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved