Mantan Anggota DPRD Divonis Mati

Doni, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati, BNNP Sumsel : Sesuai Harapan Kita

Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Doni anggota DPRD Palembang saat dibawa petugas BNN ke Bandara SMB II Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta, Kamis (24/9/2020) 

Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Divonis Mati, BNNP Sumsel : Sesuai Harapan Kita

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Selain Doni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis mati kepada Ahmad Najmi, Alamsyah, dan Yati Suharman.

Kelima terdakwa ini disebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika subsider 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Bongbongan Silaban SH LLM, Kamis (15/4/2021).

Menangapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, menyambut positif terhadap vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa.

"Sesuai dengan harapan kita," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Arief Ramdhani melalui Kabid pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno saat dihubungi Sripoku.com.

Habi Kusno menjelaskan, kelima terdakwa merupakan sindikat antar negara.

Sehingga pihaknya menilai wajar jika vonis mati diberikan untuk kelima terdakwa.

"Mereka ini jaringan lintas negara. Barangnya itu dari luar negeri. Negara Malaysia diduga hanya tempat transitnya saja," jelasnya.

Menurut dia, sudah tak terhitung lagi terdakwa melakukan mengedarkan narkoba.

Karena ada diantara pergerakan terdakwa yang bisa terdeteksi dan ada juga yang luput dari pengawasan pihaknya.

Sedangkan satu terdakwa lagi

Joko Zulkarnain yang juga merupakan suami terdakwa Yati Surahman berhasil melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Terkait kaburnya Joko Zulkarnain,

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved