Doni Mantan Anggota DPRD Palembang & Sindikat Dituntut Hukuman Mati, JPU: Kamu Kan tokoh Masyarakat
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut kelima terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu RI 35 th 2009.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima terdakwa kasus narkotika lintas negara yang menyeret sejumlah nama, yang salah satunya mantan anggota legislatif di Kota Palembang Doni SH, masuk agenda sidang tuntutan.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh hakim Bongbongan Silaban SH LLM, Kamis (4/3/2021).
Dalam tuntutannya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut kelima terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu RI 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Tuntutan kepada lima terdakwa dibacakan secara bergantian oleh tim JPU Kejari Sumsel.
• Kemana Hakim Kisworo Sekarang, Pemberi Vonis 20 Tahun untuk Jessica Kumala Wongso Kasus Sianiada
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum lima terdakwa yakni Supendi SH MH meminta waktu pada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan 18 Maret 2021 mendatang.
Adapun saat dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
"Tidak ada hal yang meringankan untuk perbuatan para perdakwa," tegas Agung melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Adapun hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa yakni, jumlah barang bukti narkotika yang banyak, para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
• Profil Titiek Puspa, Terungkap Sosok Eyang tak Pernah Pakai Jasa MUA hingga Diabadikan di Perangko
Selain itu Agung menegaskan khusus untuk Doni SH yang saat ditangkap merupakan anggota aktif DPRD Palembang, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik.
"Untuk Doni sendiri seharusnya sebagai tokoh masyarakat dapat menunjukkan dan memberih contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," jelas Agung.
Untuk diketahui dalam kasus narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi ini menyeret 6 nama sebagai terdakwa.
Yakni, terdakwa Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.
Namun salah satu terdakwa yang bernama Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri saat di rawat di rumah sakit Bhayangkara Palembang, 16 Januari 2021 lalu.
• KDRT Picu Perceraian hingga Mengancam Nyawa, Ternyata Ini Penyebab Pria Berlaku Kasar pada Wanita
Hingga saat ini tim Kejari Palembang, Kejati Sumsel, bersama petugas gabungan kepolisan lainnya masih terus melakukan pengejaran.
