Mantan Anggota DPRD Divonis Mati

Doni, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati, BNNP Sumsel : Sesuai Harapan Kita

Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Doni anggota DPRD Palembang saat dibawa petugas BNN ke Bandara SMB II Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta, Kamis (24/9/2020) 

Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Divonis Mati, BNNP Sumsel : Sesuai Harapan Kita

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Selain Doni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis mati kepada Ahmad Najmi, Alamsyah, dan Yati Suharman.

Kelima terdakwa ini disebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika subsider 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Bongbongan Silaban SH LLM, Kamis (15/4/2021).

Menangapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, menyambut positif terhadap vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa.

"Sesuai dengan harapan kita," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Arief Ramdhani melalui Kabid pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno saat dihubungi Sripoku.com.

Habi Kusno menjelaskan, kelima terdakwa merupakan sindikat antar negara.

Sehingga pihaknya menilai wajar jika vonis mati diberikan untuk kelima terdakwa.

"Mereka ini jaringan lintas negara. Barangnya itu dari luar negeri. Negara Malaysia diduga hanya tempat transitnya saja," jelasnya.

Menurut dia, sudah tak terhitung lagi terdakwa melakukan mengedarkan narkoba.

Karena ada diantara pergerakan terdakwa yang bisa terdeteksi dan ada juga yang luput dari pengawasan pihaknya.

Sedangkan satu terdakwa lagi

Joko Zulkarnain yang juga merupakan suami terdakwa Yati Surahman berhasil melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Terkait kaburnya Joko Zulkarnain,

Hasbi mengatakan sudah ada koordinasi bersama kejaksaan untuk melakukan pencarian.

Diakuinya pencarian itu mengalami hambatan, namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai hambatan yang ditemui di lapangan.

"Memang ada kesulitan. Dia (Joko Zulkarnain) juga asalnya dari Aceh," ujarnya.

"Tapi memang dia tuh memang mengalami sakit. Selama di BNN, juga kondisi tubuhnya tidak bagus. Dia kami beri ventilator, tabung gas (untuk bantuan bernapas). Pernah juga kami bawa ke rumah sakit karena kondisi tubuhnya menurun saat itu," ujarnya.

Sidang putusan untuk terdakwa kasus narkoba, dimana salah satunya adalah mantan anggota DPRD Palembang, yagn digelar secara virtual.
Sidang putusan untuk terdakwa kasus narkoba, dimana salah satunya adalah mantan anggota DPRD Palembang, yagn digelar secara virtual. (sripoku.com/chairul nisyah)

Divonis Mati

Lima terdakwa kasus narkotika, yakni Doni SH, Mulyadi, Ahmad Najmi, Alamsyah, dan Yati Suharman divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (15/4/2021).

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Bongbongan Silaban SH LLM.

"Majelis hakim menilai kelimanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 narkotika subsider 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1. Dengan hukuman vonis mati?" Ujat Hakim ketua, Kamis (15/4/2021).

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa menyatakan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding. Karena menurut kami selaku kuasa hukum, vonis yang dijatuhkan melanggar hak asasi manusia untuk hidup," ujar Supendi SH MH saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).

Supendi menjelaskan jika hukuman vonis mati dinilainya melanggar hak asasi manusia untuk hidup.

Khusus untuk Yati Suharman, Supendi mengatakan, seharunya hanya dihukum seumur hidup, karena menurutnya Yati hanyalah kurir atau perantara saja.

Diberitakan sebelumnya, Kelima terdakwa dituntut mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kajari Palembang.

Adapun saat dikonfirmasi pada Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

"Tidak ada hal yang meringankan untuk perbuatan para perdakwa," tegas Agung melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa yakni, jumlah barang bukti narkotika yang banyak, para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Selain itu Agung menegaskan khusus untuk Doni SH yang saat ditangkap merupakan Anggota aktif DPRD Palembang, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik.

"Untuk Doni sendiri seharusnya sebagai tokoh masyarakat dapat menunjukkan dan memberih contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," jelas Agung.

Untuk diketahui dalam kasus narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi ini menyeret 6 nama sebagai terdakwa. (Chairul Nisyah/Sripoku.com)

BREAKING NEWS: Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati Bersama Empat Rekannya

Doni Mantan Anggota DPRD Palembang & Sindikat Dituntut Hukuman Mati, JPU: Kamu Kan tokoh Masyarakat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved