Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara

Polda Mental Kejaksaan Tak Mau P21, Firli Ungkap Alasan KPK Supervisi Kasus Lahan Makam Baturaja

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, pada Kamis (15/4/2021) mengemukakan alasan KPK melakukan supervisi dugaan korupsi lahan makam Baturaja.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat memberi kuliah umum Gerakan Anti Korupsi di Universitas Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, atas terdakwa Johan Anuar masuk pada agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, Kamis (15/4/2021).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, Jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Hari ini kami telah membacakan surat tuntutan atas terdakwa Johan Anuar.

Kami menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 8 tahun, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan," ujar JPU KPK Rihki B Maghas SH MH yang dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Dengar Mantan Kadernya Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang

Sebelum mencapai tahap pengadilan, kasus dugaan korupsi yang diarahkan ke Johan Anuar ini melalui proses yang panjang.

Mulanya, nama Johan Anuar muncul setelah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan empat tersangka kasus ini.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Beberapa tahun kemudian, tepatnya menjelang Pilkada 2020 OKU, nama Johan kembali dikait-kaitkan dengan kasus yang sama setelah pada pemeriksaan sebelumnya tidak ada bukti keterlibatan.

Johan Anuar sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Namun, ketika Covid-19 melanda dunia, Johan Anuar dilepaskan sehingga dirinya bisa mengikuti proses Pilkada 2020 sebagai calon wakil bupati OKU.

Lagi-lagi, di detik-detik jelang pengumuman suara di Pilkada 2020, Johan dikabarkan sudah ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi yang sama.

Atap Rumah Seperti Dilempar Batu, Hujan Es di Gunung Gare Pagaralam, Pertanda Buruk untuk Petani

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, pada Kamis (15/4/2021) mengemukakan alasan KPK melakukan supervisi dugaan korupsi lahan makam Baturaja.

Firli mengatakan, kasus korupsi di Sumsel yang telah disupervisi oleh KPK yakni kasus lahan kuburan di Baturaja.

Dalam kasus tersebut, telah ada empat orang yang divonis.

Namun, pejabat lain yang terlibat dan posisinya lebih tinggi tidak tersentuh proses hukum.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Yang di atas tidak kena. Di polda mental, kejaksaan tidak mau P21, oleh karena itu KPK supervisi," kata dia.

Selain itu, mengenai kasus Masjid Raya Sriwijaya, Firli Bahuri menyebut pemeriksaan kasus tersebut sejak awal telah ditangani kejaksaan tinggi Sumsel.

Mengacu pada hal itu, menjadikan kasus tersebut belum dapat ditangani oleh lembaga antirasuah.

"Terkait dengan itu KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang seperti kejaksaan dan kepolisian.

Caranya memberi tahu kepolisian dan kejaksaan. Saya belum tanda tangan perkara masjid Sriwijaya," ujar Firli saat mengisi Kuliah Umum Ketua KPK RI di Universitas Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4/2021).

Wako Prabumulih Imbau ASN; Puasa Kerja Seperti Biasa Jangan Bermalas-Malasan

Menurut Firli, jika ingin menjadikan kasus dugaan korupsi masjid tersebut ditangani oleh KPK, langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan menetapkan perkara korupsi masjid Sriwijaya sebagai bagian dari supervisi.

Nantinya setelah proses supervisi akan dilakukan penelaahan, penilitian dan pengawasan penanganan kasus.

"Kalau nanti masuk dalam pasal 10 Huruf AUU No. 19 Tahun 2019 maka KPK bisa mengambil alih perkara dan penentuan terhadap pelaku tindakan korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan," tambah dia.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Menurut Firli, pihak penegak hukum bekerja dengan kecukupan bukti dan berdasarkan kajian soal kemungkinan tindakan melawan hukum.

Walikota Ridho Yahya Izinkan Bioskop Cinepolis Beroperasi Kembali: Sudah Lama, Merekanya Aja

"Kepada gubernur saya titip, jangan ada intervensi (dalam penanganan kasus korupsi). Kalau itu terjadi akan diambil alih," ujarnya.

Dia menegaskan, perkara yang ditangani KPK bukan berdasarkan laporan perorangan, tetapi berdasarkan kecukupan bukti.

"Jangan khawatir siapapun pelakunya akan diselesaikan.Tinggal dimonitor saja dan kita akan tetapkan kasus Sriwijaya ini sebagai perkara yang disupervisi KPK," tegasnya.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved