Mantan Anggota DPRD Divonis Mati

Dengar Mantan Kadernya Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang

Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang rasa prihatin mendengar kabar mantan kadernya yang terdandung kasus narkotika dijatuhi vonis hukuman mati.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta dan DPD Partai Golkar Kota Palembang M Hidayat 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta menyampaikan rasa prihatin mendengar kabar mantan kadernya yang terdandung kasus narkotika dijatuhi vonis hukuman mati.

"Pada prinsipnya saya pribadi maupun atas nama Partai Golkar prihatin turut berduka atas apa yang menimpa saudara kita Doni SH. Walaupun seperti apa dia adalah mantan Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar," ungkap Rubi Indiarta kepada Sripoku.com, Kamis (15/4/2021).

Nah ke depan kata Rubi pihaknya berharap jangan ada lagi pengurus-pengurus atau kader Partai Golkar terjerat kasus yang sama. 

"Artinya ini akan jadi pelajaran bagi kita semua. Dan kami atas nama Partai Golkar dan saya pribadi sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Palembang mengucapkan rasa simpati dan prihatin atas yang menimpa saudara Doni SH," ujar Rubi.

Pria yang juga menjabat Sekum KONI Kota Palembang mengatakan Insya Allah ini akan menjadi pelajaran yang terbaik untuk kemajuan Partai Golkar

"Dan ke depan meminta kepada kader-kader di Partai Golkar untuk tidak menggunakan barang-barang haram dan hal lainnya yang menyangkut dengan hukum," pungkasnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved