Breaking News

Jangan Keliru, Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia, Mulai Dari RI 1 Sampai RI 109

Makanya, plat nomor ini tidak boleh dimodifikasi sembarangan, karena sudah ada ketentuannya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Anton
Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia 

RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,

RI 16 : Menteri Dalam Negeri,

RI 17 : Menteri Luar Negeri,

RI 18 : Menteri Pertahanan,

RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,

RI 20 : Menteri Keuangan,

RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia,

RI 22 : Menteri Perindustrian,

RI 23 : Menteri Perdagangan,

RI 24 : Menteri Pertanian,

RI 25 : Menteri Kehutanan,

RI 26 : Menteri Perhubungan,

RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan,

RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,

RI 29 : Menteri Pekerjaan Umum,

RI 30 : Menteri Kesehatan,

RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional,

RI 32 : Menteri Sosial,

RI 33 : Menteri Agama,

RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,

RI 35 : Menteri Negara Riset dan Teknologi,

RI 36 : Menteri Negara Koperasi dan UKM,

RI 37 : Menteri Negara Lingkungan Hidup,

RI 38 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

RI 39 : Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi,

RI 40 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,

RI 41 : Menteri Negara PPN/Bappenas,

RI 42 : Menteri Negara BUMN,

RI 43 : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,

RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat,

RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga,

RI 46 : Jaksa Agung RI,

RI 47 : Sekretaris Kabinet,

RI 48 : Kepala Badan Intelijen Negara,

RI 49 : Wakil Ketua MPR,

RI 50 : Wakil Ketua MPR,

RI 51 : Wakil Ketua MPR,

RI 52 : Wakil Ketua DPR,

RI 53 : Wakil Ketua DPR,

RI 54 : Wakil Ketua DPR,

RI 55 : Wakil Ketua DPD,

RI 56 : Wakil Ketua DPD,

RI 57 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,

RI 61 : Ketua Komisi Yudisial,

RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial,

RI 63 : Gubernur Bank Indonesia,

RI 64 : Gubernur Lemhannas,

RI 65 : Ketua UKP4,

RI 66 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 67 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 68 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 69 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 70 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 71 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 72 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 73 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 74 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

RI 75 : Kepala BNPB,

RI 76 : Wakil Ketua MPR,

RI 77 : Wakil Ketua DPR,

RI 78 : Utusan Khusus Presiden,

RI 79 : Ketua BKPM,

RI 80 : Utusan Khusus Presiden,

RI 81 : Utusan Khusus Presiden,

RI 99 : Utusan Khusus Presiden,

RI 84 : Panglima TNI,

RI 85 : Kapolri,

RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg,

RI 91 : Sekretaris Militer Presiden,

RI 92 : Sekretaris Presiden,

RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden,

RI 94 : Kepala Protokol Negara,

RI 100 : Wakil Menteri Kementerian Pertahanan,

RI 101 : Wakil Menteri Luar Negeri,

RI 102 : Wakil Menteri Keuangan,

RI 103 : Wakil Menteri Perindustrian,

RI 104 : Wakil Menteri Perdagangan,

RI 105 : Wakil Menteri Pertanian,

RI 106 : Wakil Menteri Perhubungan,

RI 107 : Wakil Menteri Pekerjaan Umum,

RI 108 : Wakil Menteri Pendidikan Nasional,

RI 109 : BAPENAS.

No Plat Pejabat Provinsi

Sedangkan penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat pemerintah provinsi diatur:

huruf kode wilayah, angka registrasi 1, tanpa huruf seri, untuk gubernur;
huruf kode wilayah, angka registrasi 2, tanpa huruf seri, untuk wakil gubernur;
huruf kode wilayah, angka registrasi 3, tanpa huruf seri, untuk Ketua DPRD Provinsi;
huruf kode wilayah, angka registrasi 4, tanpa huruf seri, untuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
huruf kode wilayah, angka registrasi 5, tanpa huruf seri, untuk Ketua Pengadilan Tinggi; dan
huruf kode wilayah, angka registrasi 6 sampai dengan 99 tanpa huruf seri, untuk pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah provinsi masing-masing.

Sementara itu, nomor registrasi untuk TNKB rahasia, terdiri kode wilayah registrasi sesuai dengan wilayah registrasi, alokasi nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya, huruf seri di belakang angka nomor registrasi ditentukan oleh Polda.

Baca juga: Ambrizal Ungkap Penyebab Kenapa Stoper Sriwijaya FC Ini Telat Kembali Kumpul di Jakabaring Palembang

Baca juga: Kecanduan Hisab Narkoba Sabu-sabu, Remaja Berusia 18 Tahun Ini Nekat Datangi Kantor BNN

Plat Nomor Khusus

Diketahui, salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Adanya pelat nomor khusus itu dikhususkan kendaraan dinas pejabat dan bukan untuk kepentingan warga sipil.

Untuk mendapatkan plat kendaraan itu harus ada surat rekomendasi dari badan atau departemen yang menaunginya lalu dikirim ke Samsat.

Statusnya sebagai kepala negara, sudah bukan rahasia lagi bahwa Presiden kita bapak Joko Widodo yang menggunakan mobil dengan plat nomor RI 1, sebagai penanda bahwa beliau merupakan orang nomor 1 di Republik Indonesia.

Hal serupa juga didapati ketika sang Wakil Presiden yang mobilnya terdapat plat nomor RI 2 ketika menjalankan tugasnya di kursi pemerintahan.

Jika diurutkan sesuai hierarki jabatan, seharusnya plat nomor RI 3 dan 4 seharusnya digunakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, ternyata nomor polisi RI 3 dan RI 4 itu bukanlah milik Ketua MPR dan DPR. Tetapi, plat nomor milik istri Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pihak Sekretariat Negara sudah membuka tender untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024.

Susunan kabinet menteri itu sendiri belum diumumkan oleh Jokowi.

Proses pembuatannya dimulai dari tender pengadaan yang dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.

Melansir Kompas.com, berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.

Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.

Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakan

Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta. Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.

Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta.

Jadi yang harus kita ketahui ialah, jenis setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor kendaraan masing-masing. Perbedaan yang mencolok biasanya berdasarkan warna, masa berlaku, dan juga wilayah kendaraan bermotor tersebut.

Pelat nomor atau yang biasa disebut tanda nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan yang digunakan di seluruh penjuru dunia.

Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate) yang berwujud potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai tanda identifikasi resmi.

Setiap kendaraan memiliki dua pelat nomor yang dipasang di depan dan juga di belakang kendaraan dan tentu masing-masing kendaraan memiliki nomor seri pelat nomor yang berbeda-beda.

Di Indonesia, biasanya nomor seri yang tersusun terdiri dari huruf dan juga angka yang pastinya setiap daerah memiliki kodenya masing-masing.

Nomor ini disebut nomor polisi dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merek, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Baca juga: Bagaimana Hukum Isbal dalam Islam? Ancaman Neraka Bagi yang Sombong, Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Arti Kata BUPATI serta Asal-usul Kata KABUPATEN, Lengkap Penjelasan Mengapa Tak Gunakan Kata PAKPATI

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved