Breaking News

Jangan Keliru, Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia, Mulai Dari RI 1 Sampai RI 109

Makanya, plat nomor ini tidak boleh dimodifikasi sembarangan, karena sudah ada ketentuannya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Anton
Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia 

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Saat berada di jalan, Anda juga pasti sudah pernah mendengar istilah plat nomor dewa di jalan raya.

Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019.

Tercatat kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.

Penasaran? Artikel ini akan menyajikan plat nomor kendaraan pejabat dan plat nomor khusus yang ada di Indonesia.

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

- RFS : Reformasi Sekretariat Negara,

- RFP : Reformasi Polisi,

- RFD : Reformasi Darat,

- RFL : Reformasi Laut,

- RFU : Reformasi Udara.

Plat Nomor Kendaraan Pejabat

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved