Masih Ada Kesempatan Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar Lengkap Dengan Syaratnya
Berikut ini adalah cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini adalah cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021.
Tahun ini BLT UMKM 2021 disalurkan terbatas kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun, bagi total penerima sebanyak 12,8 juta orang.
Ketentuan Permenkop UKM
Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
a. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,
b. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.
"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang, Senin (5/4/2021).
Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan.
Baca juga: Kabar Terbaru THR PNS, Waktu Pencairan Lengkap Dengan Besaran yang Akan Diterima Tahun Ini
Baca juga: Jelang Persib vs Persebaya Besok, Keuntungan Ada di Maung Bandung, Bajul Ijo Kehilangan Pemain Pilar
Baca juga: Daftar CPNS Melalui Sekolah Kedinasan di Indonesia, Pendaftaran Sudah Dibuka 9 April 2021
Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cara Daftar BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Nantinya, data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Lalu, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Untuk cek penerima BLT UMKM, khusunya nasabah BRI, Anda dapat melihatnya dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM lewat laman eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau akses di sini.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Proses seleksi
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Melalui laman instagram resminya, Kemenkop menyampaikan bahwa pendaftaran BLT UMKM sudah bisa dilakukan.
Sehingga masyarakat sudah bisa datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya.