Ternyata Pegawai Non PNS Terima THR dan Gaji ke-13 Termasuk KONI dan LNS Lainnya, Berikut Rinciannya
Bahkan jumlah diterima setara dengan PNS disesuaikan dengan masa kerja, pendidikan dan kepangkatan serta golongan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Selain ASN dan PNS, Ternyata Ternyata Pegawai Non PNS Terima THR dan Gaji ke-13 Termasuk KONI dan LNS Lainnya.
Bahkan jumlah diterima setara dengan PNS disesuaikan dengan masa kerja, pendidikan dan kepangkatan serta golongan.
Siapa saja dan lembaga mana saja yang akan menerima THR dan Gaji ke-13? ternyata pegawai non PNS yang menerima SK langsung dari pemerintah.
Adapun THR dan Gaji ke-13 pegawai non PNS ini, disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan serta masa kerja berdasarkan SK dari pemerintah.
Maka itu, besaran dari THR dan Gaji ke-13 pegawai non PNS ini tak kalah dari jumlah yang diterima oleh ASN maupun PNS.
Lantas, siapa saja pegawai Non PNS yang dimaksudkan tersebut?
Merujuk pada aturan dari Kemenkeu dan SK yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tahun 2020 lalu, meski kondisi keuangan tidak begitu baik lantaran dana dialokasikan kepada penanganan Covid-19, namun dalam PP tersebut, ternyata tak hanya mengatur THR untuk PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan, tetapi juga pegawan non PNS.
Pegawai dalam kategori non-PNS yang THR-nya ditanggung oleh Pemerintah.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Aturan tersebut seperti dirilis tahun lalu, disesuai dengan Pasal 2 huruf k Peraturan Pemerintah tersebut yakni, THR dan Gaji ke-13 kala itu juga diterima dan diberikan kepada pegawan non PNS pada LNS, LPP atau BLU.
Adapun besaran THR Lebaran 2020 lalu, yang diterima pegawai non-PNS itu berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 5,3 juta. Tetapi tetap mengacu kepada aturan negara, bahwa, jumlah dan besarannya bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja.
Kategori dan Jenis Lembaga
Lantas siapa sajakah yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pegawai non PNS tersebut.
1. LNS Termasuk KONI di Dalamnya
Lembaga yang disebutkan yakni, LNS (Lembaga Non Struktural), LPP (Lembaga Penyiaran Publik), atau BLU (Badan Layanan Umum)