Ternyata Pegawai Non PNS Terima THR dan Gaji ke-13 Termasuk KONI dan LNS Lainnya, Berikut Rinciannya

Bahkan jumlah diterima setara dengan PNS disesuaikan dengan masa kerja, pendidikan dan kepangkatan serta golongan.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai non PNS tahun 2021 

Lalu, dijelaskan dalam Pasal 1 masing-masing di poin 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah itu. LNS adalah Lembaga Non-struktural, yakni lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan UU, PP, atau Perpres yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.

Kemudian yang masuk kategori LNS ini misalnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kantor Staf Presiden (KSP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga sejenis lainnya yang totalnya ada 104 lembaga.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Juga KONI merupakan salah satu Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Sementara LPP yakni, Lembaga Penyiaran Publik, yakni TVRI dan RRI.

2. BLU

Lalu, ada BLU yakni Badan Layanan Umum, yakni instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa.

Berikut beberapa rincian Gaji ke-13 dan THR

Pimpinan LNS

- Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta
- Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

-Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
- Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
- Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved