Sidang Pembunuh Polisi di Empat Lawang

Sosok Mendiang Bripka Adhi Pradana dari Polres Metro Bekasi, Suka Bantu Perantau dari Empat Lawang

Bripka Adhi Perdana tewas di tangan empat pria pada September 2020, semasa hidup ia dikenal sebagai sosok yang suka membantu.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/sahri
Bripka Adhi Pradana semasa hidup. Anggota polisi dari Empat Lawang ini tewas ditikam oleh empat warga. 

Setiba di halaman rumah Widodo, korban yang datang bersama seorang temannyua langsung "disambut" sejumlah warga yang berdatangan setelah mendengar teriakan Widodo.

Reca, yang tinggal di sebelah rumah Widodo, juga datang ke lokasi.

Tak lama kemudian, Riko membacok korban di bagian bahu dan selanjutnya Reca menikam dada korban dua kali dengan pisau.

Masih Ingat Junaidi, Bunuh Teman karena Celana Dipeloroti, Begini Kabarnya di Penjara : Rajin Ngaji

Widodo tak tinggal diam karena juga menikamkan pisau ke tubuh korban.

Sementara teman korban yang hendak menolong juga dikejar warga yang ada di kediaman Widodo sehingga memutuskan untuk kembali ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

Setelah mendapat tusukan sebanyak lima kali, nyawa korban tidak bisa ditolong lagi walaupun sudah dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk mendapatkan pertolongan darurat.

Sidang Reca dan Widodo digelar secara virtual di Kejari Empat Lawang.

JPU menuntut Widodo dan Reca dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana.

Adapun dua tersangka lainnya yakni Riko dan Royko yang ikut mengeroyok korban saat ini masih mendekam di Polres Empat Lawang kerena baru tertangkap.

Gegara Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kg Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Untuk Riko akan segera mengikuti sidang karena telah selesai dilakukan pemeriksaan, sedangkan untuk Royko baru akan dilakukan SPDP atau sudah diperintahkan untum dilakukan penyelidikan.

"Mengenai dua tersangka lainnya yakni Riko akan segera mengikuti sidang karena telah selesai dilakukan pemeriksaan, sedangkan untuk Royko baru akan dilakukan SPDP atau sudah diperintahkan untuk dilakukan penyelidikan di polres Empat Lawang" kata JPU dari Kejari Empat Lawang, Adriyanto, Kamis (08/04/2021) saat digubungi via telepon.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved