Gegara Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kg Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat
Sungguh luar biasa keberanian pegawai KPK menggadaikan barang bukti yang disita penyidik kantor antirasuah.
SRIPOKU.COM—Sungguh luar biasa keberanian pegawai KPK menggadaikan barang bukti yang disita penyidik kantor antirasuah. Tak tanggung-tanggung barang bukti digadaikan berupa emas seberat 1,9 kg.
Akibatnya seperti WARTAKOTALIVE, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA.
IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK."
"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.
Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Forex-forex itu, oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi."
"Dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik."
"Tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya."
"Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," jelas Tumpak.
Kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.
IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.