Gegara Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kg Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Sungguh luar biasa keberanian pegawai KPK menggadaikan barang bukti yang disita penyidik kantor antirasuah.

Editor: Salman Rasyidin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas berinisial IGA. 

- Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000;

- Tunjangan perumahan Rp 37.750.000;

- Tunjangan transportasi Rp 29.546.000;

- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan

- Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Sementara, rincian gaji anggota Dewas KPK meliputi:

- Gaji pokok Rp 4.620.000;

- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;

- Tunjangan kehormatan Rp 2.314.000;

- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000;

- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000;

- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; serta

- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," begitu bunyi pasal 5.

Sementara, jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved