Gegara Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kg Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Sungguh luar biasa keberanian pegawai KPK menggadaikan barang bukti yang disita penyidik kantor antirasuah.

Editor: Salman Rasyidin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas berinisial IGA. 

Ketua Dewan Pengawas KPK Digaji Rp 104 Juta, Anggota Rp 97 Juta, Keluarga Juga Dikawal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020.

Isinya, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang.

Mereka terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 61/2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara.

Sebab, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK."

"Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," begitu bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp 104.620.500.

Sementara, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulan sebesar Rp 97.796.250.

Gaji tersebut di antaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan adalah:

- Gaji pokok sebesar Rp 5.040.000;

- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved