Buronan korupsi
Singapura Menjadi "Surga" bagi Buronan Koruptor Indonesia, Komisi-III DPR akan Panggil KPK
Singapura disebut sebagai "surga" bagi koruptor Indonesia tanpa khawatir ditangkap untuk diserahkan ke penegak hukum Indonesia.
SRIPOKU.COM --- Kedua negara --Indonesia dan negara tetangga Singapura-- tidak menanda-tangani perjanjian ekstradisi terkait tindak-pidana korupsi. Sehingga, Singapura dianggap menjadi "surga" bagi buronan koruptor.
Negara di Semenanjung Melayu ini, merupakan satu-satunta negara yang tidak menanda-tangani perjanjian ekstradisi terkait penjahat korupsi.
Sebutan "surga" bagi buronan itu dikatakan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto. Singapura merupakan surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.
Koruptor asal Indonesia merasa aman bermukim di Singapura, karena tidak perlu khawatir diekstradisi untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Baca juga: Tersangkut Dugaan Suap PLTU Riau-1, Anak Setya Novanto Diperiksa KPK
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara
"Kita tahu, satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung KPK Jakarta, seperti dikutip KompasTV dari Kompas.com, Rabu (07/03/2021).
Menurut Karyoto, tidak mudah untuk menangkap buronan kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura, terutama terduga koruptor yang telah memperoleh status permanent resident.
Dikatakan, pencarian terduga pelaku tindak pidana korupsi dan kemudian berada di luar negeri, apalagi di Singapura, akan menyulitkan.
"Secara hubungan antar-negara, memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot (untuk menangkap), sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Karyoto.
Pernyataan Karyoto ini disampaikan terkait ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura, dan hingga kini belum ditangkap.
Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Divonis Hari Ini, Kasus Korupsi Djoko Tjandra
Termasuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebelum di SP3 (surat penghentian penyidikan perkara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Sjamsul Nursalim selama ini merupakan bos kelompok bisnis konglomerasi Gadjah Tunggal Group, ia bersama isterinya memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura.
KPK sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul Nursalim di Singapura, menurut Karyoto, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan.
KPK pun berupaya menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil.
Akhirnya, KPK memutuskan menghentikan penyidikan kasus BLBI dan mencabut status buron bagi Sjamsul Nursalim.
Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Paulus Tanos terkait kasus korupsi proyek pengembangan sistem data kependudukan elektronik atau dikenal kasus KTP-elektronik (e-KTP) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat menjalani hukuman karena terbukti korupsi.