Pencucian uang

Mahfud MD: Ada Pejabat Bawa Uang dari Luar Negeri untuk Kegiatan Ilegal

Menkteri Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa mendapat laporan adanya pejabat yang kerap menggunakan uang tunai untuk penggunaan ilegal

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD 

SRIPOKU.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa mendapat laporan adanya pejabat yang kerap menggunakan uang tunai untuk keperluan ilegal.

Di satu sisi, Mahfud MD mengakui hal tersebut menjadi masalah karena laporan serupa banyak yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Namun demikian, menurut Mahfud, perbaikan dalam konteks penegakkan hukum tetap perlu diupayakan.

"Banyak pengiriman uang yang dalam bentuk tunai dibawa, misalnya dari luar negeri. Pejabat dari luar negeri kan punya hak membawa tas ini, tas itu, sudah ini dibawa ke dalam negeri untuk keperluan yang ilegal. Itu yang saya dengar, dan itu laporan seperti itu banyak," kata Mahfud MD seperti dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube PPATK, Jumat (02/04/2021).

Baca juga:  MAKI Berencana Gugat KPK, Terbitkan SP3 Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Baca juga: Berdalih tidak Kunjungan Resmi Wakil Rakyat Berfoto di Depan Kasino Pegang Dolar

 Selain itu, menurut Mahfud, ia mendengar banyak pejabat dan politikus resah dengan adanya RUU (rancangan undang-undang) pembatasan uang kartal yang saat ini tengah digarap pemerintah.

Menurut Mahfud, rancangan UU itu menimbulkan kekhawatiran transaksi keuangan mereka lebih mudah terlacak. Aturan tersebut rencananya mewajibkan transaksi keuangan di atas Rp 100 juta harus melalui perbankan.

Mahfud mengatakan, tindak pidana pencucian uang juga bisa terlacak jika aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau saya berbicara secara bisik-bisik, bicara tidak resmi, banyak orang, banyak pejabat, banyak politikus itu (takut) kalau UU terutama itu tadi pembatasan belanja uang kartal itu karena uang yang tunainya banyak," kata Mahfud.

Tidak Ditindaklanjuti

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan saat ini banyak transkasi keuangan mencurigakan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Namun dari sekian banyak yang dilaporkan, sangat sedikit yang ditindak.

Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil diskusinya dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) Dian Ediana Rae.

"Ada lagi masalah yang sering diskusikan dengan Pak Dian, ribuan ya bukan puluhan bukan ratusan, ribuan transaksi mencurigakan itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum tetapi ya sangat sedikit yang ditindaklanjuti," kata Mahfud di kanal Youtube PPATK yang tayang perdana hari Jumat (02/04/2021).

Mahfud mengatakan, penegak hukum kerap membangun sebuah konstruksi hukum sedemikian rupa untuk menindaklanjuti.

Sejumlah konstruksi hukum yang dibangun tersebut, di antaranya dengan menggunakan undang-undang pencucian uang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved