SP3 Kasus BLBI
MAKI Berencana Gugat KPK, Terbitkan SP3 Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Masyarakat Anti-korupsi Indonesia memprotes KPK terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim.
SRIPOKU.COM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya yang akan dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berupaya mengugat melalui jalur praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim menjadi tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
SKL BLBI tersebut dikeluarkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut, memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata jurubicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (02/04/2021).
KPK memastikan penghentian perkara tersebut, telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa ada perbuatan itu bukan tindak pidana.
"KPK telah berupaya maksimal, sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak oleh MA," kata Ali.
Ali Fikri mengatakan, syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Divonis Hari Ini, Kasus Korupsi Djoko Tjandra
"Sedangkan SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, lebih baik memang diterbitkan SP3 BLBI diuji di praperadilan.
"Jika nanti memang benar ada kekeliruan dan hakim dengan argumentasi pertimbangannya memutuskan untuk bisa dilanjutkan, tentu KPK akan laksanakan putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021. Gugatan ini diajukan dalam rangka mengimbangi langkah "April Mop" oleh KPK.
Baca juga: KPK Sita 18 Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro, Kasus Korupsi PT Asabri Rp23,7 Triliun
"Tadinya kami berharap, SP3 ini adalah bentuk 'April Mop' atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi KPK," kata Boyamin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penerbitan SP3 itu lantaran tidak terpenuhinya unsur perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.
Alex menjelaskan, kasus ini bermula ketika KPK melakukan penyidikan atas dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (PSP BDNI).