SP3 Kasus BLBI
MAKI Berencana Gugat KPK, Terbitkan SP3 Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Masyarakat Anti-korupsi Indonesia memprotes KPK terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim.
Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memvonis Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Atas putusan itu, Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis hakim PT Jakarta, memperberat hukuman terhadap Syafruddin Tumenggung menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atas putusan di tingkat banding, Syafruddin kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
MA pun mengabulkan kasasi Syafruddin sebagaimana putusan nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019. Pokok putusan kasasi antara lain menyatakan terdakwa Syafruddin Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
Namun demikian, MA memutuskan bahwa perbuatan itu bukan suatu tindak pidana, sehingga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). MA memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Pada 17 Desember 2019, KPK mengajukan PK atas putusan kasasi Syafruddin tersebut. Namun permohonan PK KPK ditolak, berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.
"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU KPK, kata Alex, maka KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara Sjamsul dan Itjih tidak terpenuhi.
"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," katanya.
Alexander Marwata juga menyatakan sudah melaporkan SP3 kasus korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Dewan Pengawas.
"Terkait lapor ke Dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3, dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," kata Alex.
Usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK segera memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," kata Alex.
Alex mengatakan, penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU KPK.