Wanita Dijadikan Pelampiasan Nafsu Bejat Tamu, Korban Dibekap Diseret ke Kamar Ujung-ujungnya Pasrah
Wanita cantik itu jadi pelampiasan nafsu bejat tamu, korban diseret paksa ke kamar hingga membuat korban pasrah digauli.
SRIPOKU.COM - Seorang wanita muda tak berdaya saat kedatangan tamu dan dipaksa melayaninya.
Pria tersebut datang bertamu, ujung-ujungnya malah merudapaksa tuan rumah yang juga temannya sendiri.
Wanita cantik itu jadi pelampiasan nafsu bejat tamu, korban diseret paksa ke kamar hingga membuat korban pasrah digauli.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (7/3/2021) siang.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA.
Hubungan antara pelaku dan korban hanyalah berteman.
Baca juga: Mampu Turunkan Berat Badan Lebih Cepat, Ini Rekomendasi Buah yang Baik untuk Dikonsumsi saat Sarapan
Baca juga: Kepala BNPT di Mata Najwa Ungkap Kaitan FPI dengan Teror Bom di Makassar
Baca juga: Fakta Terbaru Sosok ZA Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri, Berideologi ISIS di DO dari Kampus
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.
Karena korban lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan asusila terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
-----------
Sekali Main Dibayar Murah
Seorang wanita muda inisial M rela dibayar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang.
Tarif M memang dipatok cukup murah sekali dipesan untuk esek-esek.
Ekonomi menjadi alasan M rela tubuhnya dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
Seakan tak punya pilihan lain, M juga harus bersaing dengan perempuan lainnya untuk mendapatkan pelanggan.
Lantaran hal itulah, dia memanfaatkan aplikasi MiChat.
Satpol PP Kota Tangerang merazia sebuah indekos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa 22 Maret 2021 dini hari lalu.
Petugas mengamankan 15 orang yang 7 orang di antaranya adalah Pekerja Seks Komersial (PSK).
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.
Seorang PSK yang diamankan, M mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang.
"Ada (MiChat) tapi sudah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterima TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.
M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya mematok tarif hanya Rp 300 ribu.
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.
M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.
“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," jawab M.
Usut punya usut, penggerebekan dilakukan lantaran indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, tujuh di antara 15 orang tersebut mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.
"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.
Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.
"Kami sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka
klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron.
Mengaku terhimpit kondisi ekonomi
Satpol PP Kota Tangerang menggelandang 15 orang dari sebuah indekos di Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (23/3/2021) dini hari.
Usut punya usut, indekos ini digerebek karena menjadi sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, 7 dari 15 orang mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi pada Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.
"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.
Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.
"Kita sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka
klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Temannya, Korban Diancam akan Dibunuh
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Demi Alasan Ekonomi, Wanita Ini Rela Layani Pria yang Memesan Dirinya dengan Tarif Cuma Segini