Berita Palembang
Sopir Travel Nyambi Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Sumsel Amankan 16 Kg Sabu Asal Riau
3 kurir jaringan Narkoba jenis Sabu yang berasal dari bandar besar di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. BNNP Sumsel berhasil menyita 16 kg Sabu-sabu
Pantauan di Kantor BNNP Sumsel, pemusnahan barang bukti sabu ini langsung dipimpin Kepala BNNP Sumsel dan dihadiri juga dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sumsel, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Lab Forensik Polda Sumsel, Pengadilan Militer, TNI, MUI, Mahasiswa, dan sejumlah wartawan.
Dengan disaksikan semua undangan yang hadir, kemudian sabu yang sudah dihancurkan dibuang kedalam lubang kloset di kamar mandi.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) ini adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (Narkotika).
"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat 7 hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," ungkap Arief.
BNNP akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumsel dan diharapkan dengan pemusnahan ini bisa menekan dan memutus penyebaran jaringan narkotika.
"Saya mohon dukungan dari semuanya baik dari masyarakat, rekan media, kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti akan ditindaklanjuti, dalam rangka menuju Indonesia bersih dari narkotika khususnya di Sumsel bermula dari kabupaten kota naik ke propinsi bersih dari narkoba," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti yang dimusnahkan di sita dari 4 tersangka yang diamankan dari tempat berbeda, dari tangan tersangka kurir Dedi Irwan, berupa sabu seberat 565,18 gram dan barang bukti sitaan dari Saiful Bahri dan kawan berupa sabu seberat 4,970,28 gram.