Berita Palembang
Sopir Travel Nyambi Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Sumsel Amankan 16 Kg Sabu Asal Riau
3 kurir jaringan Narkoba jenis Sabu yang berasal dari bandar besar di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. BNNP Sumsel berhasil menyita 16 kg Sabu-sabu
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali memutus rantai peredaran Narkotika yang masuk ke Sumatera Selatan.
BNNP Sumsel berhasil menangkap 3 kurir jaringan Narkoba jenis Sabu yang didatangkan berasal dari bandar besar di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. BNNP Sumsel berhasil menyita Sabu seberat 16 kg dari 3 tersangka ini.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dua tersangka HS (32) dan GN (28) berkat laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku ini mengantarkan Narkotika jenis sabu seberat 9 kg dibungkus plastik kuning yang akan dikirim ke Mesuji dari Pekanbaru, Selasa (23/3), sekitar pukul 17.00, tim pemberantas dan intelijen BNNP Sumsel menggeledah kendaraan mobil jenis Daihatsu Xenia.
Saat mobil terparkir di Rest Area KM 277 Desa Sungai Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI dan kedua pelaku beristirahat didalam mobil.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti sabu yang diletakkan dibelakang atas bangku baris kedua belakang sopir, menurut pengakuan keduanya sabu ini akan diantarkan kepada penerima atau pemesan berinisial SL (DPO).
Di tempat terpisah, tersangka CB (46) diamankan sabu seberat 7 kg, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 08.00, saat membawa sabu menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Reborn saat sedang parkir di rest area KM 277 desa Sungai Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Setelah digeledah sabu 7000 gram ini dibungkus plastik besar ini diletakkan di atas bangku baris kedua belakang sopir, sabu ini dipesan oleh orang inisial AN (DPO).
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani Sik melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH membenarkan telah menangkap 3 kurir narkotika jaringan Pekan Baru yang akan diantarkan ke Sumsel daerah Mesuji.
"Ketiga pelaku yang ditangkap semuanya merupakan kurir, dan dari pengakuan para tersangka bahwa mereka di upah untuk mengantarkan sabu perkilo diberi uang sebesar Rp 10 juta. Ketiga pelaku berbeda jaringan, namun sumber narkobanya sama dari Pekan Baru," ungkap Habis Kusno usai rilis.
Menurut Habi Kusno, narkoba di bawa menggunakan kendaraan mobil melalui jalur darat. Dan akan dikirimkan ke daerah perbatasan di Sumsel.
"Jumlah sabu yang diamankan ada 16 kg, para kurir ini tidak ada pekerjaan tetap melainkan serabutan, dan satu pelaku C merupakan sopir travel. Tiga pelaku ini semuanya berasal dari warga pekan baru," tutupnya.
BNNP Sumsel Musnahkan Sabu-sabu Seberat 5,535,46 Gram
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 5,535,46 Gram Narkotika jenis Sabu - Sabu (SS) senilai hampir Rp 5,6 Milyar di Kantor BNNP Sumsel, Kamis (1/4/2021), pagi.
Pemusnahan diawali dengan pengecekan keaslian sabu yang akan di musnahkan oleh petugas lab forensik dengan dua alat pengecek sabu, setelah di cek didapat hasilnya benar sabu mengandung zat metafetamina.
Langsung dipimpin Kepala BNNP sabu 3 kg ini dimasukkan ke dalam ember besar berisi air yang dicampur dengan deterjen, lalu dihancurkan dengan alat blender yang sudah dimodifikasi dengan diaduk rata.
Pantauan di Kantor BNNP Sumsel, pemusnahan barang bukti sabu ini langsung dipimpin Kepala BNNP Sumsel dan dihadiri juga dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sumsel, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Lab Forensik Polda Sumsel, Pengadilan Militer, TNI, MUI, Mahasiswa, dan sejumlah wartawan.
Dengan disaksikan semua undangan yang hadir, kemudian sabu yang sudah dihancurkan dibuang kedalam lubang kloset di kamar mandi.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) ini adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (Narkotika).
"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat 7 hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," ungkap Arief.
BNNP akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumsel dan diharapkan dengan pemusnahan ini bisa menekan dan memutus penyebaran jaringan narkotika.
"Saya mohon dukungan dari semuanya baik dari masyarakat, rekan media, kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti akan ditindaklanjuti, dalam rangka menuju Indonesia bersih dari narkotika khususnya di Sumsel bermula dari kabupaten kota naik ke propinsi bersih dari narkoba," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti yang dimusnahkan di sita dari 4 tersangka yang diamankan dari tempat berbeda, dari tangan tersangka kurir Dedi Irwan, berupa sabu seberat 565,18 gram dan barang bukti sitaan dari Saiful Bahri dan kawan berupa sabu seberat 4,970,28 gram.