Sengketa Partai Demokrat
Sesalkan Tudingan Pecah Belah Partai, Yassona Laoly: Pemerinah Objektif dan Transparan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyesalkan tudingan yang mengatakan pemerintah ingin memecah-belah partai politik.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, membantah penyampaikan hasil verifikasi ini terlambat.
Baca juga: Marzuki Alie Tokoh Kunci KLB, Dua Kali Menjadi Calon Ketua Umum Partai Demokrat
Hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas, dan kubu KLB menyerahkan kelengkapan persyaratan hari Senin (29/03/2021) lalu.
"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum. Diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi selama seminggu," kata Mahfud.
"Persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sangat cepat. Karena bagian yang ribut-ribut (di media massa) itu, bukan bagian di hukum adminsitrasi," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Menkum-HAM Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat. Begitupula terhadap kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko.
Baca juga: Hari Ini Bukan Akhir, Moeldoko sudah Siapkan Strategi Ini, Usai KLB Demokrat Ditolak
Menkum-HAM mengumumkan sikap pemerintah yang disampaikan secara virtual dan disiarkan langsung KompasTV, Rabu siang.
Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diselenggaran Hotel Hill Sibolangit, Deliserdang (Sumatera Utara).
Kongres Luar Biasa itu diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021, dan kemudian hasil KLB Partai Demokrat itu, dilaporkan ke Kemenkum-HAM untuk memohon pengesahan.
Kemenkum-HAM tidak menerikan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, hanya mengakui AD-ART dan kepengurusan Partai Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM pada tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Yassona Laloy menegaskan, Kemenkum HAM dalam hal ini Diitjen Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU Kemenkum HAM) telah memeriksa dan mem-verifikasi hasil KLB Partai Demokrat itu sesuai Peraturan Menkumham (Permen) No 34 Tahun 2017.
Laporan Tidak Lengkap
Dalam laporan hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara itu, kubu KLB yang diantaranya melaporkan hasil Perubahan AD/ART Partai Demokrat; kemudian memilihkan dan menetapkan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen.
Tanggal 16 Maret lalu, hasil KLB ini disampaikan ke Kemenkum-HAM untuk disahkan.
Yasonna mengatakan, laporan Partai Demokrat versi KLB ini yang yang diverifikasi, dan ternyata belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.