Berita OKU Timur

Oknum LSM di OKU Timur Diduga Terlibat Penipuan, Kapolres Jamin Penyelidikan Tetap Objektif

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.I.K, M. H, mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi pada media.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Oknum LSM sekaligus wartawan media online yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur diketahui telah diserahkan ke pihak Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya penulis mencoba untuk melakukan konfirmasi pada pihak Kepolisian setempat.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.I.K, M. H, mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi pada media.

Baca juga: Oknum LSM di OKU Timur Diduga Makelar Kasus, Perdaya Istri Seorang Terdakwa Pembakaran Hutan

Baca juga: Ada Ganja Harga Rp10 Ribuan, Kasat Resnarkoba Jelaskan Jalur Peredarannya di OKU Timur

Namun ia menjamin akan melakukan proses hukum tersebut dengan profesional, prosedural dan obyektif.

"Kami mohon maaf belum bisa beri keterangan resmi saat ini, tentang proses hukum yg sedang kami tangani terhadap saudara kita BS alias KB, sebagai tindak lanjut laporan yang telah kami terima tentang dugaan tipu dan atau penggelapan yg dilakukannya," kata AKBP Dalizon, via WhatsApp. Sabtu (27/3/2021).

Dikatakan dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konferensi pers secara resmi.

"Insya allah paling lambat hari Senin (29/3/2021) nanti kami bisa rilis infonya. Harap maklum dan mohon kerjasamanya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa oknum LSM berinisial KB diduga melakukan tindakan penipuan pada korban yang merupakan terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri di OKU Timur.

Baca juga: Ada Ganja Dijual 10 Ribu, BNNK OKU Timur Minta Anak-anak Waspada: Ini Mengkhawatirkan!

Baca juga: Gabah dan Beras OKU Timur Melimpah, Impor Beras Tidak Perlu, Harga Gabah Turun Petani Merugi

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr Akmal Kodrat menjelaskan, awalnya oknum LSM tersebut mendatangi korban dan menawarkan kepada korban untuk menjadi sebagai kuasa hukumnya.

Selanjutnya KB bertugas mendampingi istri terdakwa layaknya kuasa hukum dengan meminta uang sebesar Rp85 juta pada istri korban.

Dugaan penipuan itu terungkap ketika istri korban menanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur mengenai kejelasan status suaminya karena ia sudah memberikan uang pada oknum LSM tersebut.

Setelah itu baru diketahui ternyata KB ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

"Selanjutnya KB kami kami amankan pada Kamis (25/3/2021) dan diserahkan ke Polres OKU Timur untuk di proses lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam konferensi persnya, Jumat (26/3/2021).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved