Seorang Mantan Pejabat di Pemprov Sumsel Batal Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Masjid Raya Sriwijaya
pemeriksaan terhadap MS batal dilakukan penyidik pidsus Kejati Sumsel dikarenakan yang bersangkutan tidak membawa berkas atau dokumen yang diperlukan.
Editor:
Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Salah satu bagian dari rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Februari 2021.
Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.