Seorang Mantan Pejabat di Pemprov Sumsel Batal Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Masjid Raya Sriwijaya

pemeriksaan terhadap MS batal dilakukan penyidik pidsus Kejati Sumsel dikarenakan yang bersangkutan tidak membawa berkas atau dokumen yang diperlukan.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Salah satu bagian dari rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Februari 2021. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel berinsial MS, kembali dipanggil Kejati Sumsel, Rabu (24/3/2021).

Pemanggilan ini masih berkaitan dengan mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Jakabaring.

Akan tetapi, pemeriksaan terhadap MS batal dilakukan penyidik pidsus Kejati Sumsel dikarenakan yang bersangkutan tidak membawa berkas atau dokumen yang diperlukan.

Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 25 Maret 2021: Scorpio Bermasalah Cancer Meyenangkan Taurus Aries?

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021).

"Salah seorang saksi berinisial MS, dijadwalkan penyidik hari ini diperiksa sebagai saksi.

Namun demikian yang bersangkutan batal diperiksa dikarenakan lupa membawa dokumen," jelas Khaidirman.

Diberitakan sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi yakni, Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, M Syafri, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda, dan Mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin (Muba), Selasa (23/3/2021).

Mayat 8 Ekor Kerbau Bergelimpangan di Rel Kereta Api Kecamatan Peninjauan OKU, Dibuang ke Sungai

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan hari ini penyidik kembali memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang sudah ditetapkan.

"Hari ini ada 3 saksi yang kembali di periksa penyidik, ketiganya berinisaial SF, GR, dan RC.

Mereka diperiksa guna melengkapi berkas kedua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik," ujar Khaidirman, Selasa (23/3/2021).

Sementara dari pantauan sekira pukul 15.00 WIB, M Syafri selaku Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, keluar dari gedung Kejati Sumsel.

Penyelenggara KLB Demokrat Ketakutan, Andi Arief Tuding Ada Pemalsuan Dokumen Libatkan Notaris

Saat dikonfirmasi, Syafri hanya mengatakan, "No Comment, tanyakan saja kepada penyidik,".

Meski berkali-kali awak media mencoba menanyakan berapa jam dirinya diperiksa, Syafri tetap tidak mau memberikan komentar.

"Tanya orang atas saja ya," ujarnya singkat sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Ir. Dwi Kridayana.

Siapa Sisca Kohl, Seleb TikTok Indonesia yang Ternyata Keponakan Salah Satu Orang Terkaya di Dunia

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved