Mulai Diterapkan Besok, 24 Maret 2021 Waspada 5 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Kena Tilang Elekronik

Pelaksanaan sistem tilang elektronik akan dilaksanakan mulai besok, 24 Maret 2021 di 12 Polda di Indonesia.

Editor: adi kurniawan
https://otomotif.kompas.com
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.(MAULANA MAHARDHIKA) 

SRIPOKU.COM -- Pelaksanaan sistem tilang elektronik akan dilaksanakan mulai besok, 24 Maret 2021 di 12 Polda di Indonesia.

Penerapan sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Efek dominonya untuk mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar

Lalu berapa besaran denda tilang elektronik?

Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

a. Menggunakan gawai (telepon selular).

Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

b. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

c. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

d. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

e. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Apa saja yang perlu diketahui soal ETLE?

Baca juga: 2 TAHUN Sakit Hati Dikhianati, Ririe Lepas Ayus Sabyan, Hakim Pun Setuju:Semua Sudah Berakhir,

Baca juga: Ada Cewek di Banyuasin III Menikah di Usia 12 tahun, Jantung Zolimin Berdetak Kencang: Kok Bisa

Baca juga: Link Live Streaming Persib vs Bali United Piala Menpora 2021 di TV Online Indosiar Nonton Via HP

1. Mekanisme tilang

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Adapun mekanisme tilangnya, sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved