Mulai Diterapkan Besok, 24 Maret 2021 Waspada 5 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Kena Tilang Elekronik

Pelaksanaan sistem tilang elektronik akan dilaksanakan mulai besok, 24 Maret 2021 di 12 Polda di Indonesia.

Editor: adi kurniawan
https://otomotif.kompas.com
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.(MAULANA MAHARDHIKA) 

Tahap 1 Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2 Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3 Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat tersebut dikirim lewat pos.

Tahap 4 Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5 Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.

2. Pembayaran denda

Dalam surat tilang, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Contoh tautannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.

Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved