Mulai Diterapkan Besok, 24 Maret 2021 Waspada 5 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Kena Tilang Elekronik

Pelaksanaan sistem tilang elektronik akan dilaksanakan mulai besok, 24 Maret 2021 di 12 Polda di Indonesia.

Editor: adi kurniawan
https://otomotif.kompas.com
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.(MAULANA MAHARDHIKA) 

Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang.

3. Lima pelanggaran yang diincar

Ada lima jenis pelanggaran yang diincar dalam penerapan tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda, yaitu:

- Menggunakan gawai

Ada larangan melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

- Tidak memakai helm

Penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor dengan perangkat keselamatan, salah satunya helm ber-SNI.

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

- Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman

Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

- Melanggar rambu dan marka

Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved