Dengar Suara Ada yang Dobrak Pintu, IRT Ini Langsung Telepon Suami, Imam Syafei tak Berkutik
Seorang terdakwa kasus pencurian bernama Imam Syafei kembali harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
Pada kesempatannya terdakwa Imam menceritakan awal mula, dirinya berniat untuk melakukan pencurian di rumah korbannya yang berlokasi di Jalan Cek Bakar No. 3/23331 Rt. 040 Rw. 014 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
"Saya lihat halaman rumah sepi, dan saya panjat pagar rumah korban. Dan berniat masuk rumahnya, tapi tidak berhasil keburu ditangkap," cerita terdakwa.
Terdakwa Imam juga mengakui dirinya pernah ditahan pada majelis hakim yang bertanya padanya.
Terdakwa Imam, mengaku pernah ditahan dengan pekara yang sama, tentang pencurian pada tahun 2018 lalu.
• Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Inilah Julukan-julukan yang Disematkan untuk 7 Presiden di Indonesia
"Saya pernah melakukan pencurian di kawasan Sungai Hitam. Dan dihukum selama 21 hari di tahanan anak," ujar terdakwa Imam.
Terdakwa mengaku pernah mencuri televisi dan besi pagar.
"Jadi aksi kamu ini yang ketiga kalinya, kamu tidak jera dan menyesal ?" tanya majelis hakim pada terdakwa.
Mendengar pertanyaan majelis hakim tersebut, terdakwa Imam menjawabnya dengan "Benar yang mulia. Kali ini saya benar-benar jera dan menyesal," jawab terdakwa.
Mendengar hal tersebut majelis hakim menutup persidangan, dan akan dilanjutkan dengan sidang agenda tuntutan JPU pada pekan mendatang.