Dengar Suara Ada yang Dobrak Pintu, IRT Ini Langsung Telepon Suami, Imam Syafei tak Berkutik
Seorang terdakwa kasus pencurian bernama Imam Syafei kembali harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seolah tidak jera dengan hukuman yang pernah ia jalani, terdakwa kasus pencurian bernama Imam Syafei kembali harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Imam Syafei dikenakan pasal tentang pencurian.
Sidang berjalan secara virtual diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/3/2021).
• Penyelenggara KLB Demokrat Ketakutan, Andi Arief Tuding Ada Pemalsuan Dokumen Libatkan Notaris
Dalam dakwaannya, JPU Herry Fadlullah menyebut terdakwa Imam Syafei diancam dengan pasal tentang pencurian.
"Terbukti melanggara pasal, 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP," ujar JPU.
Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi yang tak lain pemilik rumah yang menjadi target niat jahat terdakwa Imam.
Dalam kesaksiannya, saksi menceritakan kejadian saat terdakwa Imam mencoba masuk dalam rumahnya.
"Kejadian terjadi sekira pukul 12.30 wib, pada bulan Desember 2020 lalu, terdakwa masuk dalam pekarangan rumah saya.
Saat itu saya sendirian di rumah, tiba-tiba ada suara pintu saya seperti didobrak," ujar saksi korban pada majelis hakim, Rabu (24/3/2021).
• Ramalan Zodiak kesehatan Besok, Kamis 25 Maret 2021: Taurus Leo Hindari Diet, Scorpio Perlu Aerobik
Saksi menjelaskan, dirinya melihat terdakwa ada di depan pintu rumahnya. Terdakwa mencoba mendobrak pintu rumah sebanyak 2 kali.
"Saya langsung telepon suami saya. Suami saya yang langsung pulang dan mendapati terdakwa masih di dalam pekarangan rumah saya, dan langsung menangkapnya.
Setelah sempat saya interogasi, terdakwa mengakui berniat akan mencuri," jelasnya.
Akibat perbuatan terdakwa Imam, korban mengalami kerusakan pada pintu rumah dan kaca jendela bergeser, tidak pada tempatnya lagi.
• Siapa Sisca Kohl, Seleb TikTok Indonesia yang Ternyata Keponakan Salah Satu Orang Terkaya di Dunia
Atas kerusakan tersebut korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 2.000.000. Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.
"Benar yang mulia. Saya coba dobrak pintunya, tapi tidak terbuka," ujar terdakwa Imam melalui sambungan telekonfren.
Pada kesempatannya terdakwa Imam menceritakan awal mula, dirinya berniat untuk melakukan pencurian di rumah korbannya yang berlokasi di Jalan Cek Bakar No. 3/23331 Rt. 040 Rw. 014 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
"Saya lihat halaman rumah sepi, dan saya panjat pagar rumah korban. Dan berniat masuk rumahnya, tapi tidak berhasil keburu ditangkap," cerita terdakwa.
Terdakwa Imam juga mengakui dirinya pernah ditahan pada majelis hakim yang bertanya padanya.
Terdakwa Imam, mengaku pernah ditahan dengan pekara yang sama, tentang pencurian pada tahun 2018 lalu.
• Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Inilah Julukan-julukan yang Disematkan untuk 7 Presiden di Indonesia
"Saya pernah melakukan pencurian di kawasan Sungai Hitam. Dan dihukum selama 21 hari di tahanan anak," ujar terdakwa Imam.
Terdakwa mengaku pernah mencuri televisi dan besi pagar.
"Jadi aksi kamu ini yang ketiga kalinya, kamu tidak jera dan menyesal ?" tanya majelis hakim pada terdakwa.
Mendengar pertanyaan majelis hakim tersebut, terdakwa Imam menjawabnya dengan "Benar yang mulia. Kali ini saya benar-benar jera dan menyesal," jawab terdakwa.
Mendengar hal tersebut majelis hakim menutup persidangan, dan akan dilanjutkan dengan sidang agenda tuntutan JPU pada pekan mendatang.