Johan Anuar Diusulkan Jadi Bupati OKU, Gubernur Sumsel Herman Deru : Apa sih yang Diminta DPRD OKU
Deru mengaku baru mengetahui usulan tersebut dari pemberitaan di media massa dan akan segera mempelajari lebih banyak mengenai usulan tersebut
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) mengusulkan penetapan bupati usai bupati yang telah resmi dilantik, Kuryana Aziz, meninggal dunia pada 8 April lalu.
Adapun yang diusulkan yakni wakil bupati OKU, Johan Anuar.
"Pertama saya dengar pemberhentian Kuryana sebagai bupati karena meninggal. Berdasarkan surat keterangan meninggal," ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru di kantor gubernur, Selasa (23/3/2021).
Deru mengaku baru mengetahui usulan tersebut dari pemberitaan di media massa dan akan segera mempelajari lebih banyak mengenai usulan tersebut.
"Saya baru baca koran dan belum melihat suratnya maka akan saya pelajari dulu suratnya, apa sih yang diminta oleh paripurna (DPRD OKU)?" katanya.
Menurutnya, sebagai kepala daerah dia akan melakukan tindaklanjut atas usulan yang telah disetujui pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/3/2021) di Baturaja.
"Kalau yang diminta sesuai aturan ya akan kita tindak lanjut. Kalau pun tidak sesuai aturan ya akan kita jawab nantinya, tapi kita akan pelajari dulu," jelas Deru.
Sementara itu, Ahli dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr MH Thamrin mengungkapkan, jika langkah DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang mengusulkan Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar menjadi Bupati pasca sang Bupati Kuryana Azis meninggal dunia tidaklah tepat.
Pasalnya Johan Anuar saat ini berstatus terdakwa dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang, atas dugaan korupsi lahan kuburan di OKU, sehingga berhalangan untuk memimpin.
"Dari perspektif legal mungkin memang dimungkinkan, karena status yang bersangkutan tetap sebagai wakil bupati aktif, sampai dengan statusnya berubah menjadi wakil bupati non aktif," kata Thamrin, Selasa (23/3/2021).
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsri ini menerangkan, jika melihat pasal 65 UU nomor 23 tahun 2014 dijelaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Sehingga jika memaksakan pengangkatan Wakil bupati sebagai bupati, hanya sekedar memaksakan aspek legal formal tanpa bisa melaksanakan kewenangannya," tandas Thamrin.
Terus untuk apa mengangkat bupati yang tidak meiliki kewenangan? Ditambahkannya, secara kepatutan pun rasanya memaksakan hal tersebut jugan jauh dari rasa kepatutan dan mencederainya.
"Sebaiknya, pemerintah menunggu kejelasan status hukum Johan Anuar terlebih dahulu. Roda pemerintah tetap dijalankan melalui pelaksana tugas (Plh)," tukasnya.
