Kasus Pemerkosaan

KEPERGOK PAKAI HANDUK Usai Mandi, Kakak Ipar Paksa Hubungan Intim 7 Kali: Suami Tak Percaya

Bukan hanya soal rudapaksa, terkuak pula betapa pilunya kehidupan yang harus dijalani perempuan yang kini berusia 18 tahun tersebut.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Wiedarto
istimewa
Ilustrasi seorang ibu muda dirudapaksa kakak ipar, suami tak percaya 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN--Nasib pilu dialami seorang ibu muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia menikah diusia 9 tahun, kini ia menjadi korban rudapaksa kakak iparnya.

Ironisnya, sang suami tak percaya dan malah menyalahkan dirinya. Hal tersebut disampaikan korban asal Kabupaten Banyuasin itu melalui penasehat hukumnya yang mendatangi Polres Banyuasin pada Minggu (21/3/2021).

Bukan hanya soal rudapaksa, terkuak pula betapa pilunya kehidupan yang harus dijalani perempuan yang kini berusia 18 tahun tersebut.

Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono, mengatakan korban sudah dirudapaksa ketika usianya sembilan tahun.

Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.

Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.

Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.

Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.

Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya. Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.

"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku. Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida.

Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.

Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.

"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.

Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.

Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved