Berita Banyuasin

Di Kamar Hanya Pakai Handuk, Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya

ES seorang ibu muda di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku dirudapksa kakak ipar.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi rudapaksa ibu muda 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - ES seorang ibu muda di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku dirudapksa kakak ipar.

Namun sang suami justru tak percaya, dengan apa yang menimpa sang istri. 

Bahkan sang suami lebih membela kakaknya dan menyalahkan korban.

Kini nasib rumah tangganya di ujung tanduk, sebab keduanya saat ini pisah ranjang.

Takut Diceraikan

ES menceritakan kejadian pilu yang dialaminya dua bulan lalu atau tepatnya pada Januari 2021.

Saat itu, korban mengaku tengah mandi di rumahnya.

Begitu usai mandi, dirinya hanya memakan handuk dan masuk ke dalam kamar.

Saat itu lah kata ES sang kakak ipar masuk ke kamarnya hingga terjadilah perbuatan yang tak senonoh itu.

" Hubungan saya tak harmonis dengan suami akibat saya dirudapksa kakak ipar," kata ES, pada Sripoku.com, Minggu (21/3/2021).

ES pun mengaku tak cuma sekali kejadian itu ia alami, hal serupa terjadi hingga tujuh kali.

Tapi ibu muda ini bingung mau mengadu ke siapa.

Sebab kata dia, dirinya sudah mengadu ke suami.

Tapi malah suaminya tak percaya dengan ceritanya.

Sedangkan sang kakak ipar terus mengancam, jika tak melayani maka akan dibunuh dan diceraikan suami.

" Saya takut mau mengadu ke siapa," kata ibu satu anak ini.

Suka Sama Suka

Laporan ES di Polres Banyuasin ditolak dengan alasan suka sama suka.

Alasan ditolaknya laporan koran karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH.

Namun kata Dedi, alasannya korban menuruti kemauan terlapor karena dibawa ancaman.

Sehingga terjadilah peristiwa rudapaksa tersebut.

Korban Masih di Bawah Umur

Korban ternyata masih di bawah umur.

ES sebenarnya kelahiran 2003 namun usianya dituakan menjadi 1999 supaya bisa dinikahkan.

Saat ini ES memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahannya dengan sang suami.
Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa mengetahui laporan korban ditolak.

Apalagi yang membuat pihaknya tak menerima, kejadian itu dikatakan suka sama suka.

"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela," kata dia.

Pihaknya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak. (*)

Baca juga: Habis Mandi Pakai Handuk Masuk Kamar Disergap Kakak Ipar, Ibu Muda di Banyuasin Melapor Tapi Ditolak

Baca juga: Nekat Tiduri Istri Komandannya di Rumah Dinas, Prajurit X Terima Nasib, Banding Ditolak Karir HANCUR

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved