Dari 54 Hanya 4 TPS,Devi Harianto Optimis PSU Pilkada PALI 2020 Fair: Positive Thinking Ajalah

"Kita positif thinking saja. Karena di situ juga putusan MK. Polisi juga mengamankan sesuai kewenangan kepolisian," kata Devi.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
sripoku.com/abdul hafiz
Calon Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Harianto SH MH di Hotel Duta Syariah Jl Letkol Iskandar Palembang, Senin (22/3/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski hanya sebagian kecil TPS yang dikabulkan bakal dilakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang), Calon Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Harianto SH MH tetap optimis dan positive thinking terhadap kemungkinan terjadi kecurangan nantinya.

"Kita positif thinking saja. Karena di situ juga putusan MK. Polisi juga mengamankan sesuai kewenangan kepolisian.

Begitu juga Bawaslu, KPU," ungkap Devi Harianto SH MH yang ditemui wartawan bersama Tim Pemenangannya di Hotel Duta Syariah Jl Letkol Iskandar Palembang, Senin (22/3/2021).

Update Kasus Rudapaksa IRT 18 Tahun di Banyuasin yang Dilakukan Kakak Ipar, Percuma Lapor Suami

Ia tak henti-hentinya mengucap syukur dan terima kasih masih ada kesempatan untuk bertarung melawan rivalnya sang petahana, pasangan calon (Paslon) Ir H Heri Amalindo MM-Drs H Soemarjono.

"Terima kasih gugatan dikabulkan empat TPS. Artinya kami siap turun di lapangan.

Dan inilah kesempatan terakhir masyarakat PALI untuk menginginkan suatu perubahan untuk PALI lebih baik," ujarnya.

Terakhir Devi yang juga Ketua DPC Partai Demokrat PALI ini menyatakan akan konsolidasi lagi ke bawah dengan tim-timnya di lapangan. 

"Jadi tuntutan 54 TPS, dikabulkan hanya 4 TPS. Ya menurut kami ya itulah. Karena kami gak bisa berbuat apa-apa.

Jumlahnya kurang lebih 1.500 DPT. Cuma kita belum tahu akan cek lagi," kata Devi.

Khususnya warga PALI, ia menghimbau untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. 

Muara Enim Kejar Target Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

"Pilkada ini adalah tujuan untuk mencari pemimpin Kabupaten PALI tujuannya satu, untuk kesejahteraan masyarakat PALI," pungkasnya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penuka Abab Lematang Ilir (PALI).

Adapun dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, kemudian TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved