Sepekan Ini 3 ASN di Ogan Ilir Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ada yang Ucapkan Republik Ini Adil

Dalam satu pekan terakhir, tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dijadikan tersangka karena terjerat kasus korupsi.

Editor: Refly Permana
TRIBUNSUMSEL.COM/Agung
Seorang pengendara melewati Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dalam satu pekan terakhir, tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dijadikan tersangka karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Tiga orang ASN tersebut terjerat pada dua kasus korupsi proyek berbeda.

Yang pertama, dua dari tiga tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Kecamatan Indralaya Utara

Kedua orang tersebut yakni pembantu staf ahli bupati yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.

Seorang lainnya yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA yang saat ini menjabat Kepala Disnakertrans Ogan Ilir.

Sempat Jadi Polemik,Ternyata Ngabalin Punya Jabatan di KKP dan Ikut Edhy ke Hawai Sebelum Ditangkap

Selain dua orang ini, ada satu lagi tersangka berinisial CR yang merupakan kontraktor proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut.

"Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya, Jumat (19/3/2021) lalu.

Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya pun diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,8 miliar.

Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.

"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta," terang Yusantiyo.

Begini Cara Perpanjang SIM tanpa Harus Datang ke Polrestabes Palembang Jika Sedang di Luar Kota

Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini," kata Marten.

Kasus kedua yakni ketika penyidik dari Kejati Sumsel pada Kamis (18/3/2021) lalu resmi menahan FZ, seorang ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang terjerat kasus dugaan korupsi peningkatan jalan.

PANGKAT Kopral sudah tak ada Lagi, Berikut Daftar Kepangkatan POLRI dari Tertinggi hingga Terendah

Menggunakan rompi tahanan Kejari berwarna merah FZ dengan tangan diborgol tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Tak banyak kata-kata yang terlontar dari mulutnya.

"No comment. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan. 

FZ diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017.

Ia berperan sebagai PPTK dalam proyek tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, FZ selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang

"Sembari kita sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses persidangan, maka terdakwa ini ditahan di Rutan Pakjo," ujarnya.

Pria di Lahat Ini Jejerkan Mobil Antik Era Perang Dunia Kedua di Depan Restonya: Butuh Perjuangan

Sebelumnya, penyidik tidak langsung menahan FZ meskipun status tersangka telah ditetapkan pada tanggal 10 Maret lalu.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar. 

FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar

Dan Pasal 3 UU Nomor 20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan barang bukti yang kuat mengarah pada yang bersangkutan (FZ)," tegas Khaidirman.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved