Jenis Penyakit Penyerta

Perhatikan Jenis Penyakit Penyerta yang Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma

Masih banyak keraguan masyarakat terkait penderita apa saja yang tidak boleh divacsin covid-19.

Editor: Salman Rasyidin
shutterstock via Kompas.com
PB PAPDI kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19, dengan penyakit penyerta alias komorbid. 

SRIPOKU.COM—Masih banyak keraguan masyarakat terkait penderita apa saja yang tidak boleh divacsin covid-19.  

Sebab, selama ini banyak beredar informasi ada sejumlah penyakit penyerta yang belum bisa divaksin seperti penderita asma, alergi obat dan lainnya.

Menjawab keraguan tersebut sebagaimana WARTAKOTALIVE, bahwa - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19, dengan penyakit penyerta alias komorbid.

Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution dan Ketua Badan Khusus Satgas lmunisasi Dewasa Samsuridjal Djauzi pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada Ketua Umum IDI.

Ada pun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung, dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.

Berdasarkan hal tersebut, perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam lndonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi Covid-19 (Coronavac).

Rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia untuk memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

2. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.

3. Bukti llmiah yang terus berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi COVlD-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.

4 Sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.

Individu dengan kondisi di bawah ini pada dasarnya LAYAK untuk diberikan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan keterangan yang tercantum.

1. Penyakit Autoimun

Individu dengan penyakit autoimun layak mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter merawat.

2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved