Terbuka Untuk ASN, Buruh & Mahasiswa, Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad TNI, Ada Uang Saku

Untuk membantu 438 ribu tentara aktif di Indonesia, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan melakukan perekrutan tenaga sukarela pendaftaran komponen

Editor: adi kurniawan
Penerangan Kostrad
Ilustrasi TNI AD 

SRIPOKU.COM -- Untuk membantu 438 ribu tentara aktif di Indonesia, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan melakukan perekrutan tenaga sukarela pendaftaran komponen cadangan (Komcad).

Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dadang Hendrayudha mengatakan, untuk itu Kemhan Republik Indonesia (RI) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan sejak Rabu (10/3/2021).

“Kita harus menyiapkan segala sesuatunya (untuk pertahanan negara) mulai dari sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA), sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap,” ujarnya dalam acara sosialisasi komponen cadangan yang digelar di Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XII/Tanjungpura, Pontianak, Rabu.

Baca juga: Pria Ini Punya Ide Gila, Buka Usaha Produksi Pupuk Kompos Berbahan Mayat Manusia

Baca juga: Peredaran Narkoba Meningkat Saat Pandemi Covid-19. BNN: Tiga Bulan 808 Kilogram Sabu

Baca juga: Waspada Virus Flu Afrika, Menyerang Peternakan Babi di Bangka, Dideteksi Sejak Januari Lalu

Syarat pendaftar

Program tersebut terbuka untuk semua warga negara Indonesia (WNI) usia 18 sampai 35 tahun, yang secara sukarela ingin menjadi komponen cadangan.

Masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan di Komando Rayon Militer (Koramil) setempat.

Komponen cadangan akan dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni matra darat, matra laut, dan matra udara. Jika ingin lolos seleksi, calon komponen cadangan harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

ASN, Buruh, dan Mahasiswa bisa Daftar

Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sementara itu, calon komponen cadangan yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), pekerja, buruh, atau mahasiswa, tidak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta statusnya. “Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” Dadang.

Aturan tentangn komponen cadangan telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Pelaksanaan komponen cadangan pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Adapun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah beberapa kali mengingatkan, pembentukan komponen cadangan tidak bisa dilepaskan dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dasar pembentukan komponen dalam UUD 1945 itu, kata Dadang, terletak pada Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1. "Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", kata dia.

Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1, Dadang mengatakan, berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved