Covid 19
Naikkan Iuran di Masa Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Tak Punya "Sense of Crisis"
Pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemerintah, melakukan kenaikan iuran untuk menutup difisit anggaran.
SRIPOKU.COM – Pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemerintah, melakukan kenaikan iuran untuk menutup difisit anggaran operasional layanan kesehatan.
Sementara layanan rawat inap standar satu kelas baru dapat diterapkan paling lambat awal tahun 2023.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, konsep pelayanan rawat inap standar BPJS, belum diterapkan dalam waktu dekat.
Presiden telah menanda-tangani Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2021 tentang Bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, diantara tentang skema layanan standar rumah sakit.
"Paling penting pasal 84 huruf-b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," kata Tubagus, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu kemarin.
Baca juga: Presiden Jokowi Ganti Dirut BPJS Kesehatan
Baca juga: Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ibu Hamil Perlu Tahu, Ternyata Ini Penjelasannya
Dalam PP itu, mengatur bahwa ada 60 persen kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit pemerintah. Baik rumah sakit pusat maupun di daerah.
Sedangkan rumah sakit swasta, menyediakan 40 persen ruang rawat inap standar BPJS Kesehatan.
Menurut Tubagus, Dewan JSN masih mengkaji terkait kelas rawat inap standar. Termasuk rencana tarif rumah sakit, termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Selanjutnya yang kita lakukan ini adalah kajian rawat inap kelas standar. Selanjutnya, estimasi utilisasi pelayanan kesehatan dampak beban operasional. Setelah itu, ada penyesuaian (kenaikan) iuran keberlanjutan program JKN," kata Tubagus.
Layanan rawat standar ini, akan menghapus kelaster rawat inap dan akan dilebut menjadi kelas standar BPJS.
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Capai Rp20 Triliun, Mulai Diselidiki Kejakgung
Baca juga: KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Korupsi Anggaran Covid-19
Untuk menjalankan program standar seperti dinilai bukan hal mudah diterapkan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan, butuh waktu untuk menyiapkan kapasitas minimal tempat tidur rawat inap yang dimaksud.
Meskipun tempat tidur kelas standar, rumah sakit wajib menyediakan tempat tidur untuk perawatan intensif dan untuk isolasi masing-masing 10 persen dari total tempat tidur.
Di sisi lain, rumah sakit tengah mendapat tekanan arus kas akibat menurunnya jumlah pasien non-covid sejak tahun lalu. Ketersediaan dana untuk memenuhi kapasitas minimum layanan kelas standar akan menjadi persoalan.
Dikatakan, hal lain yang akan membebani adalah rencana pemberlakuan kelas standar ini membuat pengelola rumah sakit merencanakan merombak layanan rawat inapnya.
Beitupula aspek kepesertaan program BPJS Kesehatan, layanan peserta kelas I dan II rela menggunakan fasilitas yang sama dan dengan peserta kelas III serta PBI.
Menurut Ichsansebaiknya peserta Kelas-I BPJS tidak turun kelas, melainkan mendapat penawaran untuk naik ke kelas yakni Kelas-VIP.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "pelayanan-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-diterapkan-paling-lambat-januari-2023"