Berita Palembang

Gagal Dobrak Pintu Rumah Warga di 30 Ilir Palembang, Imam Terekam CCTV Duduk di Teras

Agendanya yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hery Fadlullah SH menyatakan terdakwa Imam Syafei terbukti melanggar pasal tentang pencurian.

Tayang:
Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Sidang perkara pencurian atas nama terdakwa Imam Syafei di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (17/3/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Imam Syafei terpaksa berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau.

Sidang perdana terdakwa Imam Syafei digelar secara virtual diketuai oleh Hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (17/3/2021).

Agendanya yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hery Fadlullah SH menyatakan terdakwa Imam Syafei terbukti melanggar pasal tentang pencurian.

"Menyatakan terdakwa Imam Syafei, terbukti secara sah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang pencurian," ujar JPU Hery Fadlullah SH dalam sambungan telekonfrensi, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Babak Baru Kemelut Partai Demokrat, Hari ini Sidang Gugatan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat

Baca juga: APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang

Selain membacakan dakwaan terhadap terdakwa, JPU juga menghadirkan saksi bernama Muhammad Ali, yang tidak lain merupakan pemilik rumah yang menjadi target niat jahat terdakwa Imam Syafei.

Dalam keterangannya Ali mengatakan jika dirinya pada bulan Desember 2020 lalu, sekira pukul 12.00 WIB mendapat telpon dari istrinya bernama Deby, yang mengatakan ada seorang pria yang mencoba mendobrak pintu rumahnya.

"Saat itu kondisi sekitar memang lagi sepi, tiba-tiba istri saya dikejutkan adanya suara keras dobrakan pintu dan langsung menelpon saya. Istri saya juga sempat mengintip dari kaca jendela, dan melihat terdakwa sedang duduk di teras rumah kami," jelas Ali pada majelis hakim.

Baca juga: HERZAKY Geram, Sudah Dipecat Jhoni Allen Masih Ikut Sidang di DPR:Tak ADa Moral dan Etika

Baca juga: HAKIM Murka, Tanpa Izin Rizieq Shihab WO, Sidang Perdana Ricuh: Gambar dan Suara tak Jelas

Dilihat dari CCTV yang terpasang di rumahnya, terlihat terdakwa Imam melompati pagar rumahnya.

Setelah memperhatikan kondisi rumah yang saat itu sedang sepi, terdakwa kemudian mendobrak pintu depan rumah Ali, hanya saja terdakwa tidak berhasil membuka pintu tersebut.

"Perbuatannya itu membuat engsel pintu rumah depan kami bergeser, dan posisi pintu berubah," ujar Ali.

Atas keterangannya, hakim ketua Abu Hanifah SH MH menanyakan berapa besar kerugian akibat kerusakan tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”

Baca juga: Kasus Penutupan IGD RS Muhammadiyah, Dua Dokter Gugat ke Pengadilan, Ini Hasil Sidangnya

Saksi korban Ali pun menjawab "Sekitar Rp1 juta yang mulia," jawabnya.

Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa Imam tidak membantahnya.

"Benar yang mulia," jawab terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim tentang keterangan saksi.

Akan tetapi, majelis hakim meminta untuk dihadirkan kedua saksi lainnya, yang hari ini berhalangan hadir.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Hari Jumat, Pendukung Lantunkan Shalawat

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan

Majelis hakim menilai jika dari keterangan yang diberikan saksi Ali, belum cukup menguatkan terdakwa melakukan pencurian, seperti yang di dakwakan oleh JPU.

"Maka dari itu, pada sidang selanjutnya saksi lainnya, diusahakan untuk hadir. Karena kita tidak bisa menghukum dengan pasal yang kita buat sendiri," ujar Hakim Abu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved